Guru yang Jumlah Jam Mengajar yang kurang 24 Jam (Tatap Muka) untuk menambah Jam Mengajar ditambah dari Sekolah di luar Dikdas dengan melampirkan berkas
1. Berkas Info PTK
2. SK Kepala Sekolah SMP tentang Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan proses
belajar mengajar (Tempat Mengajar)
belajar mengajar (Tempat Mengajar)
3. SK Kepala Sekolah SMA/SMK tentang Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan
proses belajar mengajar (Tambahan Mengajar)
proses belajar mengajar (Tambahan Mengajar)
4. Keterangan dari Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Pusat
"BERKAS PALING LAMBAT AKHIR NOVEMBER"
ke Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Lt.4 Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat (Bpk. Eddy Gunawan / Tendik)
ke Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Lt.4 Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat (Bpk. Eddy Gunawan / Tendik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar